STIE AMM memiliki keputusan MA RI

(Oleh: Dr. H. Umar Said – Ketua STIE AMM Mataram)

STIE AMM merasa sangat terpojok dengan pemberitaan dari BPKAD Lombok Barat (H. Fauzan Husmadi) dari hari ke hari membuat STIE AMM bersama Mahasiswanya menjadi bingung yang akhirnya kampus STIE AMM mau dikosongkan.

Bahwa semula AKABA berubah menjadi AMM dan terakhir menjadi STIE AMM membangun kampus STIE AMM dengan izin dari Wali Kota Mataram no : 17 tahun 1996 terhadap tanah Gerik (tidak bersertifikat) seluas ± 17 are terletak di jalan Pendidikan No. 1 Mataram dengan surat keputusan Bupati Lombok Barat No. Kep 254/593/287 tanggal 27 maret 1986 dengan ketentuan akan dikembalikan ke Pemda Lombok Barat apabila berhenti dipakai. Tetapi nyatanya belum berhenti dipakai, didahului dengan pencabutan SK tersebut serta diharuskan membayar sewa terhadap pemakaian tanah gerik seluas ± 17 are tersebut, dan sewa dihitung 10 tahun kebelakang.

Yang harus dipahami oleh BPKAD bahwa tanah gerik seluas ± 17 are tersebut telah dihibahkan sebagai hak pakai kepada yayasan Leptridak (STIE AMM) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2252K/PDT/2009 yang berarti memperkuat kedudukan SK Bupati No. Kep 254/593/287 tanggal 27 maret 1986.

Tetapi lain halnya apabila gedung STIE AMM diambil, tentu akan menjadi ranah perdata, dan akan dihitung kekayaan STIE AMM tidak kurang dari 50 miliar.

Jauh – jauh sebelumnya untuk menyamakan titik pandang dengan BPKAD Lombok Barat terhadap tanah gerik seluas ± 17 are bahwa dengan terbangunnya kampus STIE AMM tentu adanya investasi SDM sedangkan BPKAD untuk pemasukan dana daerah, keduanya sama penting oleh karena itu kami mengajukan ke bale mediasi NTB dengan maksud untuk mencari sintesa dari kedua titik pandang yang berbeda tetapi justru BPKAD tidak memenuhinya (tidak datang) sehingga kami menempuh jalur hukum administrasi dan sampai saat ini pada tingkat banding administratif kepada gubernur.

Dan yang sungguh kami sayangkan bahwa pengenaan sewa berdasarkan aprizal bukan peraturan daerah sehingga terjadi juga perhitungan ke belakang yaitu 2010. Sedangkan peraturan daerah (perda) tidak mengatur tentang sewa tanah untuk pendidikan disamping adanya SK Bupati No. Kep 254/593/287 tanggal 27 maret 1986 masih berlaku. Sedangkan pencabutannya tanggal 28 september 2020

Demikian ketua STIE AMM

 11 Nopember 2020

BAGIKANShare on FacebookShare on Google+Tweet about this on Twitter