“Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan. Beberapa kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi perlu mencermati kembali SPT yang akan dilaporkannya agar dapat terhindar dari berbagai sanksi perpajakan.” Hersona Bangun –
Antusiasme peserta yang mengikuti workshop perpajakan di aula STIE AMM Mataram.
STIE AMM Mataram sebagai perguruan tinggi (PT) membekali mahasiswanya menjadi insan berkualitas. Kampus ini mencari terobosan jitu dalam memberikan pembekalan penyesuaian kapasitas alumni selaras dengan medan usaha dan kerja yang terus berkembang. “Kemampuan lulusan ini harus selaras dengan ilmu yang dimiliki,” ujar Kepala Kemahasiswaan, Shinta Eka Kartika, SE., M.Si., Akt., yang juga selaku ketua Panitia Workshop.
Peserta workshop bukan hanya melibatkan mahasiswa dan dosen saja, melainkan juga dari kalangan umum yang merupakan perwakilan berbagai rumah sakit, utusan perusahaan, dan juga koperasi. Workshop cara mudah menyusun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak pribadi dilaksanakan tanggal 23-24 Desember 2016 di Aula Kampus STIE AMM Mataram.
Adapun materi yang disajikan meliputi pengisian SPT 1770 S, 1770 SS dan 1770 Profesi, studi kasus, dan pembagian modul-modul terkait pajak. Shinta mengatakan, workshop ini dilaksanakan berawal dari adanya kewajiban wajib pajak pribadi untuk melaporkan SPT tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2017 tersebut harus berjalan dengan lengkap, benar dan jelas. Sedangkan di sisi lain keberadaan konsultan pajak berizin resmi atau ahli perpajakan telah memiliki sertifikat Brevet untuk memberikan pencerahan aplikatif tentang pajak di daerah sangat terbatas.
Selain menjalin kerjasama dengan Kanwil DJP Nusa Tenggara, STIE AMM Mataram juga telah bekerjasama dengan TaxHouse-MitraNata Yogyakarta bidang perpajakan. Shinta mengatakan, workshop ini berdasarkan perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh Ketua STIE AMM Mataram, Dr. H. Umar Said, SH., MM., dan Direktur Tax House Mitra Nata yang akan dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pajak bagi masyarakat, terutama bagi mahasiswa STIE AMM Mataram. “Kita harus memprogramkan teori dan praktikum perpajakan sebagaimana termuat dalam kurikulum yang berlaku pada program studi akuntansi, manajemen, serta keuangan dan perbankan,” imbuhnya.
Sementara itu menurut Direktur Training Pusdiklat Pajak TaxHouse-MitraNata, Hersona Bangun, SH., SE., Ak.,BKP.,CA, wajib pajak harus menyajikan SPT-nya dengan lengkap, benar dan jelas. Kalangan profesional seperti dokter, notaris, akuntan, pengacara, arsitek, artis, dosen, dan pemilik berbagai usaha yang terlihat ramai seperti pengusaha restoran dan kos-kosan akan menjadi target dalam menggali potensi pajak.
“Agaknya kelompok ini harus mulai memikirkan untuk melaporkan seluruh penghasilannya dengan benar. Tidak sekedar penghasilan saja, kepemilikan harta dan hutang juga merupakan informasi yang harus disajikan dengan benar untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.”
Dalam workshop perpajakan ini Hersona Bangun menyampaikan beberapa materi yang meliputi perhitungan pajak dari seluruh penghasilan yang diterima, penghasilan yang bebas pajak, penggabungan penghasilan istri, dan penyajian harta atau hutang beserta konsekuensinya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa hal baru yang wajib dipahami adalah kepemilikan NPWP sendiri oleh istri akan mengakibatkan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dan menyebabkan pajaknya bertambah. (Humas)