SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI AMM (STIE AMM) MATARAM

PANITIA PENERIMAAN MAHASISWA BARU

TAHUN AKADEMIK 2019/2020

Sekretariat. Jln. Pendidikan No.1 Mataram, Telp. 0370 632051 Fax. 0370 634065

Email: stie_amm@yahoo.co.id, Website: www.stieamm.ac.id


 

P E N G U M U M A N

 

T e n t a n g

MEKANISME DAN PERSYARATAN DAFTAR ULANG/HERREGISTRASI

CALON MAHASISWA BARU T.A. 2020/2021

 

Diumumkan kepada Calon Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM Mataram Tahun Akademik 2020/2021, bahwa panitia pelaksana telah menetapkan hasil seleksi Calon Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM Mataram Tahun Akademik 2020/2021 Gelombang 1 yang dilaksanakan secara daring/online pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon perhatiannya sebagai berikut:

  1. Pengumuman bisa dilihat secara Online melalui laman Pendaftaran https://stieamm.ecampuz.com/eadmisi/ pada menu Pengumuman, atau bisa juga dilihat pada papan pengumuman Kampus STIE AMM Mataram
  2. Bagi yang dinyatakan lulus, segera melakukan Daftar Ulang/Herregistrasi dan menyerahkan berkas daftar ulang sebagai berikut :
  3. Pas Foto warna 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar. (prodi S1 Akuntansi dan D3 Akuntansi Latar Merah, prodi S1 Manajemen dan D3 Keuangan dan Perbankan Latar Biru).
  4. Copy Ijazah SLTA/SMA/MA yang sudah dilegalisir
  5. Copy SKHU/ Daftar Nilai Ujian Akhir Nasional
  6. Copy KTP
  7. Copy Kartu Keluarga
  8. Semua berkas dimasukkan kedalam Map STIE AMM Mataram (dapat diperoleh pada bagian Herregistrasi)
  9. Membayar Biaya Daftar Ulang/Herregistrasi sebagaimana rincian terlampir.
  10. Pembayaran daftar ulang dilakukan pada Bank BTN Unit Airlangga (sebelah timur kampus STIE AMM ) dengan blanko setor dari bagian Herregistrasi.
  11. Rincian Pembayaran bisa didapatkan pada bagian Pendaftaran atau Bagian Keuangan STIE AMM Mataram, bisa juga di lihat pada menu informasi pada Laman Pendaftaran STIE AMM Mataram http://stieamm.ecampuz.com/eadmisi/
  12. Daftar Ulang dan Pembayaran dimulai tanggal 1 Juli – 30 Juli 2020.
  13. Bagi yang tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dan tidak menyampaikan informasi/alasan keterlambatan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan dilaksanakan, terima kasih.

 

Mataram, 29 Juni 2020

Ketua Panitia PMB

ttd

Syaiful Amri, S.Pd.,M.Pd

BAGIKANShare on FacebookShare on Google+Tweet about this on Twitter