PEMDA LOBAR MENARIK SEWA MUNDUR 10 TAHUN

DASAR HUKUMNYA APA  ?

KAMI INGIN JALAN SESUAI ATURAN

 

Kami (STIE AMM) tidak membantah bahwa Tanah yang ditempati sebagai Kampus STIE AMM adalah tanah girik yang tercatat pada Pemerintah Daerah Lombok Barat, karena sudah jelas kami mendapat Ijin Menggunakan Tanah seluas  ± 17 Are tersebut berdasarkan SK. Bupati Lombok Barat dengan nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986.

Yang kami persoalkan adalah :

  1. Dalam SK. Bupati Lombok Barat dengan nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 kami diberikan ijin HAK GUNA PAKAI dan akan di kembalikan ke Negara atau daerah Lombok Barat kalau sudah tidak digunakan lagi, dan tidak ada menyebutkan tentang ke harusan membayar SEWA.
  2. Bupati nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 di cabut oleh Bupati Lombok Barat tertanggal 28 September 2020, tapi kami di haruskan membayar sewa berlaku surut sejak sepuluh tahun yang lalu ( yaitu sejak tahun 2010 s/d 2020 ), ini tidak jelas dasar pijakan aturannya menggunakan aturan yang mana. Sementara Bupati yang lama tidak pernah mempermasalahkannya.
  3. Kami ingin mengetahui adanya Peraturan Daerah yang mengharuskan Lembaga Pendidikan untuk membayar sewa tanah yang di kuasai oleh daerah atau negara. Sehingga kalau kami harus membayar sewa tidak melanggar aturan hukum dan jelas peruntukannya. Sedangkan di dalam SK. pencabutan di cabut dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlak, hal ini karena peraturan daerah Lombok Barat no. 10 tahun 2015 belum disesuaikan dengan Permindakgri no. 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah sehingga selama ini tidak ada titik temu.
  4. Baru-baru ini di Media Pemkab.Lobar menyatakan bahwa STIE AMM menyewakan toko yang berada di kawasan kampus dengan harga sewa 50 juta setahun, informasi darimana itu ? Silahkan Pemda. Lombok Barat untuk mengutus orang dan memeriksa kenyataan di lapangan bersama kami, periksa dan tanyakan langsung ke kepada para Karyawan atau Dosen yang ada di STIE AMM, atau akan lebih baik ditanyakan langsung kepada para mahsiswa STIE AMM yang masih kuliah atau yang sudah selesai yang jumlahnya kurang lebih 3000 orang sehingga jelas STIE AMM menyiapkan lahan atau toko sebagai tempat praktikum, tidak ada memungut sewa seperti yang di beritakan dalam media masa (Koran).

Dan yang terpenting kami mempunyai alat bukti yang ampuh dan final sehingga setiap orang tidak dapat membantahnya yaitu Putusan Mahkamah Agung RI, sehingga cara membacanya bahwa kalau tidak di mengerti harus di mulai dengan membaca putusan Pengadilan Negeri Mataram, lalu Putusan Pengadilan Tinggi NTB, baru jelas keputusan MA RI, dan harus kita ingat bahwa para saksi yang termuat dalam keputusan di dahului dengan sumpah di Pengadilan Negeri atas kebenarannya sehingga merupakan hal yang pinal.

Adapun sementara orang yang mengatakan putusan MA no. 2252.K/PDT/2009 berisi duplik dan replik yang sebenarnya karena tidak ada pertentangan terhadap objek sengketa maka duplik dan replik masalah tanah girik seluas ± 17 Are seharusnya adanya interpensi dari Pemerintah Daerah pada waktu sehingga tidak terjadi keputusan sekarang ini.

Karena itu kami mohon Pemerintah Daerah Lombok Barat untuk secara bijak melihat penolakan kami saat ini untuk belum bersedia membayar sewa karena kami ingin melakukan ATURAN HUKUM, dan kami coba menempuh jalur hukum terhadap Pencabutan SK Bupati no.Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tersebut, dan jika hasil keputusan Hukumnya nanti mengharuskan dan membolehkan kami untuk membayar sewa terhadap tanah yang di tempati sebagai kampus STIE AMM, tentunya kami akan tunduk dengan keputusan hukum tersebut. Dan kami akan bekerjasama dan bersedia membayar sewa berdasarkan perjanjian dan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.

Ketua STIE AMM

 

 

BAGIKANShare on FacebookShare on Google+Tweet about this on Twitter